Tarif PPN: 0%
Harga (dengan PPN): Rp 0,00
Besarnya PPN: Rp 0,00 (PPN yang harus dibayar)
Harga (belum termasuk PPN): Rp 0,00 setelah dikurangi PPN.
Tarif PPN: 0%
Harga (belum termasuk PPN): Rp 0,00
Besarnya PPN: Rp 0,00 (PPN yang harus dibayar)
Harga (dengan PPN): Rp 0,00 setelah ditambah PPN.
Bagaimana cara menghitung PPN? Untuk melakukannya, Anda harus menghitung menggunakan rumus yang sesuai.
Pertama, Anda harus membagi 12.0%, yang merupakan persentase PPN, dengan 100%. Setelah melakukannya, total hasilnya 0.12. Untuk lebih jelasnya:
PPN% = 12.0% / 100% = 0.12
Selanjutnya, Anda harus mengalikan harga jual, yang disebut sebagai dasar kena pajak, dengan persentase PPN. Contoh: Rp 150.072,13 (yang merupakan jumlah kena pajak) dikalikan 0.12 (hasil dari rumus di atas). Hasilnya sama dengan Rp 18.008,66 (jumlah PPN). Rumusnya terlihat seperti ini:
Jumlah PPN = dasar kena pajak * PPN (12.0%)
Rp 150.072,13 * 0.12 = Rp 18.008,66
Ini adalah total harga dengan PPN: Rp 150.072,13 + Rp 18.008,66 = Rp 168.080,79
Bagaimana cara menambahkan PPN ke harga? Ada cara sederhana, efektif, dan cepat yang akan membantu Anda menghitung jumlah total atau biaya PPN. Ini adalah rumus lain yang cukup terkenal. Rumusnya adalah menambahkan ke hasil persentase pajak yang kita rinci sebelumnya. Artinya: 1 + 0.12 = 1.12 .
Ini harus dikalikan dengan dasar kena pajak atau harga jual, sebagai contoh adalah Rp 150.072,13. Setelah melakukan perhitungannya, Anda akan melihat bahwa perhitungan ini akan menghasilkan biaya dengan PPN yang sudah termasuk didalamnya (jumlah total). Artinya Rp 168.080,79, rumusnya seperti ini:
Jumlah total PPN = Rp 150.072,13 * 1.12 = Rp 168.080,79
Bagaimana cara menghapus PPN? Anda harus membagi jumlah total yang akan dibebankan kepada konsumen dengan persentase PPN. Jika jumlah totalnya adalah Rp 150.072,13 dan komisi pajaknya adalah 12.0%, rumus akan menghasilkan ini:
Penghasilan kena pajak = Jumlah total / PPN (12.0%)
Rp 150.072,13 / 1.12 = Rp 133.992,97
Hitung dasar kena pajak: Dalam kasus sebaliknya, yaitu, jika Anda hanya memiliki total biaya pajak, Anda harus memakai rumus lain untuk mengetahui dasar kena pajak. Hanya akan terdiri dari membagi jumlah pajak dengan 0.12, yang merupakan persentase tagihan sesuai.
Dengan kata lain, jika jumlah PPN adalah Rp 16.079,16 -sesuai yang berlaku- harus dibagi dengan 0.12. Anda bisa melihatnya lebih baik dalam rumus berikut ini:
Penghasilan Kena Pajak = Jumlah PPN / PPN (12.0%)
Rp 16.079,16 / 0.12 = Rp 133.992,97
Artinya harga pokok penjualan tidak termasuk PPN adalah Rp 133.992,97.
Tabel Schulte adalah salah satu aplikasi terbaik untuk merangsang otak.
Salah satu manfaatnya mampu meningkatkan konsentrasi dan merangsang perkembangan memori.
Bahkan bisa digunakan sebagai instrumen untuk meningkatkan penglihatan tepi.